presiden | ||||||
WEB | ||||||
Presiden Jokowi, hapuskan Pasal 156A Tentang Penodaan Agama Dari Revisi KUHP Artinya bila Presiden, diwakili oleh Menhukham, tidak menyatakan persetujuannya akan rancangan sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak akan ...
| ||||||
You have received this email because you have subscribed to Google Alerts. |
Receive this alert as RSS feed |
Send Feedback |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar